Jumat, 19 November 2010

Peraturan BAPEPAM Atas Merger dan Akuisisi

Peraturan BAPEPAM Atas Merger dan Akuisisi
Oleh : I Made B. Tirthayatra
Sejak 15 tahun yang lalu kegiatan merger dan akuisisi mulai mewarnai industri pasar modal Indonesia. Transaksi akuisisi pertama pada pasar modal Indonesia adalah transaksi akuisisi yang dilakukan oleh PT Jakarta International Hotel Development melalui pembelian 100% saham PT Danayasa Arthatama pada tahun 1990. Setahun setelah transaksi tersebut, Ketua Bapepam mengirimkan Surat dengan nomor S-456/PM/1991 kepada seluruh Emiten yang berisi persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembelian saham atau penyertaan pada perusahaan lain.
Pada perkembangan selanjutnya, surat tersebut bukan saja menjadi acuan bagi pembelian atau penyertaan pada perusahaan lain, tetapi juga menjadi acuan pada setiap transaksi yang nilainya material. Sejak dikeluarkannya surat tersebut, kegiatan akuisisi menjadi semakin sering dilakukan. Namun sayangnya, peraturan yang ada saat itu masih belum cukup untuk melindungi kepentingan publik terutama dalam transaksi akuisisi yang mengandung benturan kepentingan, seperti transaksi akuisisi internal. Pada akuisisi internal, pengambil keputusan mulai dari rencana sampai dengan pelaksanaan transaksi berada pada pihak yang sama sehingga menyebabkan adanya benturan kepentingan.
Salah satu contoh akuisisi internal pada saat itu adalah akuisisi yang dilakukan PT Indocement terhadap PT Bogasari, Indofood, dan Wisma Indocement pada tahun 1992. Kelemahan dari peraturan yang ada pada saat itu adalah bahwa keputusan boleh tidaknya suatu transaksi ditentukan oleh suara terbanyak pada RUPS, sedangkan suara terbanyak dimiliki oleh pemegang saham utama yang memang berkepentingan dengan transaksi-transaksi tersebut.
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemegang saham publik dari transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka pada tahun 1996 BAPEPAM mengeluarkan Peraturan BAPEPAM No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Inti dari peraturan ini adalah bahwa setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus mendapat persetujuan pemegang saham independen. Sehingga meskipun pemegang saham utama setuju dengan suatu transaksi, namun apabila pemegang saham independen tidak setuju maka transaksi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Adapun yang dimaksud dengan pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan suatu transaksi tertentu dan atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu. Seiring dengan semakin banyaknya peraturan yang terkait dengan kegiatan merger dan akuisisi, kegiatan- kegiatan merger dan akusisi menjadi semakin sering dilakukan. Tabel A dan B
memperlihatkan kegiatan-kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan sejak awal tahun 2004 sampai dengan Agustus 2005.
K
b
d
a
mengingat istilah merger dan akuisisi telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia usaha, maka tulisan ini menggunakan istilah tersebut. Kata merger dalam tulisan ini mengacu pada penggabungan usaha atau peleburan usaha, sedangkan kata akuisisi mengacu pada pengambilalihan suatu perusahaan. Berikut ini adalah rambu-rambu peraturan pasar modal yang harus diperhatikan dalam kegiatan merger dan akuisisi. Merger Peraturan utama mengenai merger yang melibatkan perusahaan terbuka adalah Peraturan BAPEPAM No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten. Setelah itu terdapat beberapa
d
Transaksi Tertentu, dan Peraturan BAPEPAM No. X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Disamping Peraturan BAPEPAM, kegiatan merger juga harus memperhatikan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perusahaan. Persyaratan Berdasarkan Peraturan IX.G.1 terdapat empat persyaratan utama yang h
d
direksi dan komisaris perusahaanperusahaan yang akan merger wajib membuat pernyataan bahwa kegiatan penggabungan usaha atau peleburan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, persaingan usaha yang sehat, pemegang saham publik dan karyawan. Kedua, pernyataan tersebut harus didukung oleh pihak independen. Ketiga, Emiten/ Perusahaan Publik wajib menyampaikan pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang berisi rancangan penggabungan usaha / peleburan usaha. Keempat, memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham Emiten / Perusahaan Publik. Prosedur atau tata cara Adapun prosedur atau tata cara yang harus dijalanka
Setelah mendapatkan persetujuan komisaris, direksi masing-masing Perseroan menjajagi kelayakan penggabungan usaha atau peleburan usaha yang direncanakan. Penjajagan kelayakan tersebut dilakukan dengan menelaah beberapa dokumen, seperti laporan keuangan selama 3 tahun terakhir, hasil analisa pihak independen mengenai kewajaran nilai saham dan aktiva tetap perseroan, metode dan tata cara konversi saham, penyelesaian kewajiban terhadap pihak ketiga, dan penyelesaian hakhak pemegang saham yang tidak setuju dengan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Pasal 55, UU No. 1 tahun 1995 menyatakan bahwa pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga wajar apabila yang bersangkutan tidak setuju dengan kegiatan merger atau akuisisi perseroan.
S
utama selaku pembeli siaga. Apabila Perseroan bermaksud membeli sendiri saham-saham tersebut, maka wajib mengikuti Peraturan BAPEPAM No. XI.B.2 mengenai Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik. Setelah menjajagi kelayakan penggabungan atau peleburan usaha, Direksi masing-masing Perseroan wajib secara bersamasama menyusun rancangan penggabungan usaha atau peleburan usaha. Rancangan tersebut wajib mengungkapkan antara lain hal-hal seperti nama dan alamat perseroan peserta penggabungan / peleburan usaha, alasan masing-masing perseroan melakukan penggabungan / peleburan usaha, tata cara konversi saham, rancangan anggaran dasar, laporan keuangan 3 t
p
nilai saham dan kekayaan perseroan, serta cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan rencana penggabungan / peleburan usaha.
Apabila penggabungan/peleburan usaha akan mengakibatkan dampak yang signifikan terhadap erseroan; kondisi keuangan atau hal-hal lain yang mempengaruhi perseroan
m
usaha. Selanjutnya, Perusahaan Terbuka peserta pengabungan atau peleburan usaha menyampaikan pernyataan penggabungan usaha beserta dokumen pendukungnya kepada BAPEPAM selambat-lambatnya akhir hari kerja kedua setelah persetujuan komisaris. Apabila dalam 20 hari setelah pengajuan pernyataan pendaftaran BAPEPAM tidak meminta tambahan atau perubahan informasi, maka pernyataan pendaftaran tersebut dianggap telah dinyatakan secara lengkap dan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan pada tanggal pengajuan.
Sehubungan dengan perlunya mendapat persetujuan RUPS, Perseroan wajib mengumumkan Rancangan Penggabungan / Peleburan Usaha serta menyediakan Surat Edaran mengenai transaksi Penggabungan / Peleburan Usaha selambat-lambatnya 28 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Apabila Penggabungan Usaha dan Peleburan Usaha tidak mengandung benturan kepentingan maka RUPS yang dilakukan adalah RUPS biasa. Namun apabila mengandung benturan kepentingan maka harus mengacu pada Peraturan BAPEPAM No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan, dimana harus melakukan RUPS Independen. Perlu diperhatikan bahwa pengertian transaksi dalam Peraturan BAPEPAM mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama tidak mencakup kegiatan penggabungan / p
Karenanya, meskipun kegiatan Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha merupakan kegiatan yang sangat fundamental bagi perseroan, namun sepanjang tidak terjadi perubahan kegiatan usaha utama maka tidak wajib mengacu pada Peraturan BAPEPAM No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. Apabila transaksi merger diikuti dengan perubahan kegiatan usaha utama emiten, maka barulah wajib mengikuti Peraturan IX.E.2 tersebut. Akuisisi Terdapat 4 Peraturan BAPEPAM yang harus diperhatikan dalam kegiatan akuisisi, yaitu Peraturan BAPEPAM No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, Peraturan BAPEPAM No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, Peraturan BAPEPAM No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuk
In
akuisisi perlu diperhatikan apakah transaksi tersebut merupakan transaksi material. Apabila transaksi tersebut adalah transaksi material, maka harus mengikuti Peraturan BAPEPAM No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yaitu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan RUPS. Persetujuan RUPS ini dibutuhkan karena transaksi material sangat berpengaruh pada kinerja perseroan yang pada akhirnya dapat mempengaruhi harga Efek dan keputusan investasi pemodal. Adapun batasan transaksi material adalah transaksi yang nilainya lebih dari 10% pendapatan atau 20% ekuitas. Apabila transaksi akuisisi mengandung benturan kepentingan, maka Perusahaan harus mengacu pada Peraturan BAPEPAM No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, dimana salah satu persyaratannya adalah adanya persetujuan RUPS Independen.
Sebagaimana telah disebutkan di depan, keharusan adanya persetujuan pemegang saham independen dibutuhkan sebab tanpa hal tersebut keputu
o
berkepentingan dengan transaksi tersebut. Dengan RUPS Independen, kepentingan pemegang saham independen terlindungi karena mereka memiliki kekuatan untuk menolak suatu transaksi benturan kepentingan yang tidak mereka setujui meskipun kepemilikan saham mereka tidak signifikan. Apabila perusahaan yang diambil alih merupakan Perusahaan Terbuka, maka disamping memperhatikan Peraturan- peraturan di atas, Perusahaan seba
m
Terbuka yang diakuisisi tersebut. Kewajiban Penawaran Tender ini dimaksudkan agar pemegang saham publik yang tidak setuju perusahaannya diambil alih mendapat kesempatan untuk menjual saham mereka. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi dimana pengendali baru tidak perlu melakukan Penawaran Tender. Kondisi-kondisi tersebut antara lain adalah apabila pengambil alihan perusahaan terbuka terseb
p
terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan dalam jumlah tidak sampai 5% dari jumlah saham beredar, pengambil alihan merupakan akibat penetapan atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan penggabungan usaha atau pelaksanaan likuidasi. Prosedur atau tata cara Dalam pengambil
a
dalam Peraturan BAPEPAM No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mewajibkan calon pengendali baru untuk menginformasikan kepada Perusahan yang akan diambil alih, BAPEPAM, Bursa dan masyarakat semua informasi yang berkaitan dengan perkembangan negoasiasi selambat-lambatnya pada akhir hari kerja ke-2 setelah dimulainya negosiasi dan setiap adanya perubahan baru. Peraturan ini juga mewajibkan agar dalam 2 hari kerja setelah pengambil alihan, prosedur Penawaran Tender harus sudah mulai dilaksanakan. Dalam penentuan harga Penawaran Tender, perlu dicermati bahwa harga Penawara
b
BAPEPAM No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender. Dalam pengambilalihan Perusahaan Terbuka, harga pelaksanaan Penawaran Tender mengacu pada Peraturan BAPEPAM No. IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka sebagai berikut. 1. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tidak tercatat di bursa, maka harga Penawaran Tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambialihan atau harga wajar menurut penilai independen. 2. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat di bursa namun sudah tidak diperdagangkan dalam 90 hari terakhir, maka harga Penawaran Tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 12 bulan sebelum hari terakhir perdagangan.
3. Dalam hal perusahaan yang diambil alih tercatat dan diperdagangkan di bursa, maka harga Penawaran Tender sekurang-kurangnya sama dengan harga tertinggi antara harga pengambilalihan atau harga tertinggi selama 90 hari sebel
informasi mengenai negosiasi pengambilalihan. ikian gambaran singkat peraturan BAPEPAM atas kegiatan merg
terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan Terbuka dalam hal akukan kegiatan merger dan akuisisi, seperti masalah perpajakan, peraturan mengenai aingan usaha, adanya negative covenant dari kreditur, serta kecukupan gungkapan mengenai ultimate shareholder yang sama antar p
merger atau akuisisi. ubungan dengan aspek perpajakan, penelaahan BAPEPAM terutama tertuju pada gungkapannya pada laporan keuangan, kesesu
K
covenant, BAPEPAM mempersyaratkan agar negative covenant terlebih dahulu dicabut sebelum melakukan merger ataupun akuisisi. Hal yang dihindari adalah kemungkinan negative covenant perusahaan tertutup tersebut akan mengikat pemegang saham publik Perusahaan Terbuka hasil merger. Sehubungan dengan ult
m
dari pemegang saham yang langsung memiliki perusahaan. Namun demikian BAPEPAM meminta perusahaan-perusahaan yang bertransaksi untuk mengungkapkan identitas pemilik lebih jauh dari sekedar pemegang saham langsung untuk dapat mengidentifikasi ada tidaknya ultimate shareholder yang sama antara pihak-pihak yang melakukan merger atau akuisisi tersebut. (MTr)

Loading

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites