Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saham. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Agustus 2011

teknik membaca candlestick

Langkah pertama untuk menggunakan kekuatan dari candlestick adalah belajar cara membacanya.  Sebenarnya membaca candlestick sangat mudah, dan telah menjadi second nature bagi banyak trader.  Akan tetapi, pertama kali saya membaca candlestick, saya juga kebingungan.  Bagian ini akan membuka tabir cara membaca candlestick bagi trader yang masih awam.

Perhatikan baik-baik dua gambar candlestick di bawah ini:


Dalam satu batang candlestick, kita bisa melihat empat jenis harga, yaitu:
  1. Open (buka) merujuk kepada harga pembukaan sebuah periode;
  2. Close (tutup) merujuk kepada harga penutupan;
  3. High (tinggi) merujuk kepada harga tertinggi pada periode tersebut;
  4. Low (rendah) merujuk kepada harga terendah pada periode tersebut.
Kalau kita lihat candlestick di atas, kita bisa melihat kotak putih dimana di atas dan di bawahnya ada garis “ekor” dan kotak hitam dengan “ekor” yang sama.  Kotak putih dan kotak hitam itu kita sebut sebagai badan candle (real body), sedangkan “ekor” atau garis tipis di atas dan di bawahnya kita sebut bayangan (shadow).
Badan candle adalah pergerakan harga pada periode tersebut.  Candle putih artinya harga ditutup naik, sedangkan candle hitam artinya harga ditutup turun.  Putih dan hitam yang saya gunakan dalam pembahasan ini dapat diganti warnanya oleh software charting yang kamu gunakan menjadi hijau-merah, atau biru-merah, atau kombinasi warna lainnya.
Bayangan atau “ekor” dari candle tersebut menunjukkan level harga ekstrim dari pergerakan di periode tersebut.  Bayangan tersebut bisa ada atau tidak ada tergantung dari pergerakan harga di periode tersebut yang jejaknya ditunjukkan pada candlestick yang tertera.
Agar jelas, saya akan mengambil contoh.  Misalkan kita perhatikan saham ASII pada tanggal 22 Juli 2011 dengan data sebagai berikut:
  • Open: 72000.
  • High:73500.
  • Low: 71300.
  • Close: 72900.
Ceritanya begini.  ASII dibuka di harga 72000 pada pukul 9.30 WIB.  Pada dua sesi perdagangan pada hari itu, ASII sempat menyentuh level tertinggi di 73500, juga sempat didorong oleh penjual ke level 71300, tapi akhirnya di akhir sesi dua (jam 4 sore) berhasil ditutup menguat di level 72900, naik 900 dari harga pembukaan di 72000.
Karena ASII harganya naik, maka candle yang tercipta adalah candle putih (kotak putih) dengan garis bawah di level 72000 (open) dan garis atasnya di level 72900 (close).  Selain itu, akan ada garis bayangan menunjukkan level ekstrim hari itu.  Level harga 73500 akan membentuk bayangan atas, dan 71300 akan membentuk bayangan bawah.
Gambarnya seperti ini:



Terlihat di atas adalah candle putih.  Secara visual kita bisa langsung melihat, “Oh, ASII hari ini harganya naik.”  Kesimpulan lain bisa kita tarik adalah ASII memiliki pembeli dan penjual yang sama besarnya, namun pada hari itu pembeli lebih dominan sehingga harga bisa ditutup naik.
Bagaimana jika turun?  Jika harga saham turun, maka candle yang terjadi adalah candle hitam, seperti kita lihat pada saham GGRM pada periode yang sama di bawah ini:


Dari satu batang candle di atas, kita bisa membaca apa yang terjadi pada GGRM pada hari tersebut.  Candle berwarna hitam, jadi harga turun.  GGRM dibuka pada harga 55150, kemudian sempat naik menyentuh harga ekstrim atas di 57000, sebelum akhirnya turun ke 53450 dan ditutup rebound tipis dari harga terendah di 53950, walaupun tetap mencatat penurunan sebesar 1200 dari 55150 ke 53950 pada hari itu.
Dari candle juga bisa kita lihat bahwa bayangan atas jauh lebih panjang dari bayangan bawah, sehingga kita simpulkan bahwa tekanan dari penjual pada hari itu sangat kuat.  Walaupun pembeli berhasil mendorong ke 57000, namun bisa dimentahkan kembali ke bawah, bahkan menembus ke bawah harga pembukaannya.
Indikasinya apa?  Profit taking!  GGRM bisa jadi sudah naik jauh melebihi channel trendnya sehingga pembeli tidak lagi mau membeli dan malah profit taking kemudian menunggu koreksi untuk masuk kembali.
Dari candle kita bisa membaca emosi dan psikologi pasar.  Hal inilah yang ditawarkan oleh candlestick dan pola-pola yang menyertainya.

Sumber : http://pojoksaham.com

Kamis, 11 Agustus 2011

Indeks Saham Syariah Diluncurkan

PT Bursa Efek Indonesia bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia meluncurkan Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham sekaligus Indeks Saham Syariah Indonesia di Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Fatwa itu adalah Fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa itu disahkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 8 Maret 2011 silam.
Dengan pengesahan fatwa itu maka penyelenggaraan perdagangan efek di BEI memiliki dasar dan atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continuous auction ) yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar regular telah sesuai dengan prinsip syariah.
"Momen ini menjadi tonggak sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Sistem syariah diminati pengusaha di dunia karena sistem ini dirasa lebih aman dari penipuan dan manipulasi, tak hanya bagi pengusaha muslim semata tapi secara umum," kata Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Maruf Amin.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Direktur Utama BEI Ito Warsito, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Etty Retno Wulandari dan Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi.
Menurut Ito, penerbitan fatwa ini tidak instan tapi melalui proses panjang oleh otoritas BEI dan MUI. Indeks Saham Syariah Indonesia (Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) akan menjadi acuan bagi investor untuk berinvestasi di saham, khususnya saham syariah. ISSI sekaligus menjadi acuah utama yang me nggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI, yang membantu menghilangkan kesalahpahaman masyarakat yang menganggap saham syariah hanya terdiri dari 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) saja.
Metode penghitungan ISSI sama dengan metode penghitungan indeks lainnya di BEI, yakni menggunakan market capitalization weighted average. Komponen penghitungannya adalah semua saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan setiap enam bulan. Hari Dasar Penghitungan ISSI adalah Desember 2007 den gan nilai indeks 100. Saat ini terdapat 214 saham syariah dengan kapitalisasi pasar sekitar 43,6 persen dari total nilai kapitalisasi pasar BEI.
Indeks syariah sendiri, diakui Ito, belum berkembang secara signifikan . Ini terkait pertanyaan masyarakat seputar mekanisme perdagangan saham sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Islam. "Di JSI hanya dipilih 30 perusahaan, jumlah yang dianggap ideal saat itu. Tapi masyarakat kemudian hanya menganggap hanya 30 perusahaan itu saja yang sistem dan mekanismenya secara syariah. Maka peluncuran fatwa dan ISSI kali ini diharapkan membuka pandangan masyarakat umum, melengkapi JSI yang sudah ada lebih dulu," kata Ito.

Sumber : Kompas

Jumat, 29 Juli 2011

Bagaimana proses Jual / Beli saham?

Pada saat Anda melakukan pembelian saham dimana posisi Anda sebagai INVESTOR BELI dan Anda harus menghubungi PIALANG BELI yang kemudian meneruskan instruksi Anda tersebut kepada Pialang/WPPE-nya (Wakil Perantara Pedagang Efek) yang berada di Lantai Bursa (trading floor).

Instruksi beli tersebut dimasukkan (entry) ke system komputer perdagangan otomatis di Lantai Bursa yang dikenal dengan sebutan JATS (Jakarta Automated Trading Systems). Sistem komputer tersebut menggunakan system tawar-menawar sehingga untuk aktivitas beli akan diambil dari harga tertinggi dan sebaliknya untuk aktivitas jual diambil dari harga terendah.

Jika Anda ingin melakukan penjualan saham, maka posisi Anda adalah sebagai INVESTOR JUAL. Pada dasarnya proses yang dilakukan sama yaitu Anda harus menghubungi PIALANG JUAL dan seterusnya


ILUSTRASI dibawah:







Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?

Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB

SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB

Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.

Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
Harian Investor Daily (Koran Harian Khusus Pasar Modal)
Harian Bisnis Indonesia
Harian Ekonomi Neraca
Harian Republika
Harian Ekonomi Moneter
Harian The Jakarta Post
Mingguan Warta Ekonomi
Tabloid Kontan
Tabloid Kapital
Majalah Liquid
Majalah Investor
Majalah Jurnal Pasar Modal
Majalah Uang dan Efek
Majalah Pilar


Media Televisi/Stock Channel
TV Kabel Channel 950
INDOVISION Channel 43

Bagaimana proses registrasi saham & mengapa saham perlu diregistrasi atau balik nama?

Jika dilihat dari sisi peralihan saham, maka saham dapat dibedakan atas (a) Saham Atas Nama, dan (b) Saham Atas Unjuk. Secara hukum, pemilik saham Atas Nama adalah yang namanya tertera pada surat saham tersebut. Sebaliknya saham atas unjuk seperti halnya uang, kepemilikannya ditentukan pada siapa yang memegang saham tersebut.

Di Pasar Modal Indonesia, semua saham yang beredar merupakan saham atas nama, sehingga jika untuk satu dan lain hal yang menyangkut pengakuan kepemilikan saham secara sah, maka diperlukan proses registrasi atas saham tersebut seperti halnya Anda melakukan balik nama atas BPKB kendaraan Anda.

Kalau saham yang Anda miliki sudah diregistrasi, maka Anda akan mendapatkan hak Anda seperti: pembagian dividen, mengikuti RUPS, saham bonus, right issue, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengakuan kepemilikan.

Untuk melakukan registrasi atas saham yang Anda miliki, maka pertama-tama saham harus sudah dilegalisasi (endorse) oleh pialang terakhir dimana Anda membeli saham tersebut. Kemudian saham tersebut Anda bawa ke Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk oleh perusahaan (emiten) yang bersangkutan untuk diproses registrasinya. Bursa Efek Jakarta menentukan bahwa batas waktu proses registrasi saham oleh BAE paling lama 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka pemodal telah terdaftar sebagai pemegang saham dan berhak mendapatkan seluruh hak-haknya sebagai pemegang saham.

Sebagai catatan, tidak semua registrasi saham dilakukan oleh BAE karena ada beberapa saham yang diregistrasi sendiri oleh emiten bersangkutan. Mengapa? Untuk saham-saham yang likuid (laris) dalam perdagangannya, maka akan lebih efisien bagi emiten untuk menyerahkan pengurusan registrasi tersebut ke BAE, namun bagi emiten yang sahamnya relatif tidak banyak dan tidak likuid maka emiten tersebut mampu menangani sendiri masalah registrasinya.

Biaya registrasi yang baru telah ditetapkan oleh Bapepam, sebagai berikut :
Saham perbankan setinggi-tingginya Rp.0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham.
Saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.

Sumber :  Manajemen Unnes

Loading

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites