Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juli 2011

Wajibkah membaca Bismillah Saat Mulai Berwudhu?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin t ketika ditanya, “Apakah mengucapkan tasmiyah (membaca basmalah) itu wajib di dalam berwudhu?”
Beliau menjawab, “Tasmiyah saat mulai berwudhu tidaklah wajib akan tetapi sunnah karena hadits masalah tasmiyah ini ada pembicaraan di dalamnya (fihi nazhar).
Al-Imam Ahmad t berkata, ‘Tidak ada satu hadits pun yang kokoh dalam masalah ini.’ Padahal telah diketahui oleh semua orang bahwa al-Imam Ahmad t termasuk salah seorang imam dalam ilmu hadits dan salah seorang yang mencapai puncak hafalan dalam hadits. Apabila beliau mengatakan [tidak ada satu hadits pun kokoh dalam masalah ini], maka keberadaan hadits tasmiyah menyisakan ganjalan di hati. Apabila penetapan terhadap hadits ini ada pembicaraan tentangnya, maka tidak boleh seseorang mengharuskan/memaksakan orang lain berpegang dengan sesuatu yang tidak pasti datangnya dari Rasulullah n.
Karena itulah aku memandang tasmiyah dalam wudhu itu sunnah. Akan tetapi, orang yang menetapkan kokohnya hadits tasmiyah ini wajib untuk berpendapat dengan apa yang dikandung oleh hadits tersebut yaitu bahwa tasmiyah ini wajib karena ucapan Nabi: لاَ وُضُوءَ (tidak ada wudhu) yang sahih maknanya adalah menafikan (meniadakan) sahnya wudhu, bukan menafikan kesempurnaan wudhu.” (Majmu‘ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 4/116—117)
Wallahu a’lam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ z قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ n: أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهَ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْحُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
Dari Abu Hurairah z berkata, “Telah bersabda Rasulullah n, ‘Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan Allah akan angkat derajat-derajat (kalian)?’ Mereka menyatakan, ‘Ya, wahai Rasulullah.’ Beliau mengatakan, ‘Menyempurnakan wudhu meskipun payah, memperbanyak langkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath, itulah ar-ribath, itulah ar-ribath (yakni tergolong menjaga perbatasan wilayah muslimin)’.” (Sahih, HR. Muslim)

Hukum Berwudhu di Toilet

Oleh: Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari

Apa hukum berwudhu di dalam toilet? Apakah tetap membaca basmalah saat berwudhu di dalam toilet?
Jawab:
Berwudhu di dalam toilet/WC tidak mengapa, tetapi lebih baik berwudhu di luar toilet jika memungkinkan. Hal itu karena disyariatkannya membaca basmalah sebelum berwudhu, sementara berzikir dalam toilet hukumnya dimakruhkan dalam rangka mengagungkan dan memuliakan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam hal seseorang berwudhu dalam toilet, ada perbedaan pendapat di antara ulama apakah disyariatkan baginya membaca basmalah atau tidak.
Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa dalam Majmu’ al-Fatawa (10/32), “Berzikir dengan kalbu disyariatkan setiap saat dan di mana saja berada, baik di dalam toilet maupun di tempat lainnya. Yang makruh hanyalah berzikir dengan lisan dalam toilet dan semacamnya dalam rangka mengagungkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, kecuali membaca basmalah sebelum berwudhu. Maka dari itu, basmalah tetap dibaca (dengan lisan) jika terpaksa berwudhu dalam toilet, karena hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan) menurut jumhur (mayoritas) ulama.”
Adapun asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/130, cet. Muassasah Asam), “Jika seseorang dalam toilet, al-Imam Ahmad mengatakan, ‘Jika dia bersin, hendaklah memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kalbunya’, sehingga lahir kesimpulan dari riwayat ini bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.” Beliau juga berfatwa sama dalam Majmu’ ar-Rasail (11/110) bahwa yang berwudhu dalam toilet membaca basmalah dengan kalbunya.
Yang benar dalam masalah hukum membaca basmalah sebelum wudhu adalah pendapat jumhur, bahwa hukumnya hanya sunnah muakkadah. Berdasarkan hal ini, sepertinya yang rajih (kuat) bagi yang berwudhu di dalam toilet adalah membaca basmalah dengan kalbunya.
Wallahu a’lam.
Bagaimana hukum membaca basmalah saat berwudhu dalam kamar mandi yang bukan toilet/WC, dengan catatan terkadang atau bahkan sering dikencingi ketika mandi?
Jawab:
Boleh, karena tempat itu tidak difungsikan secara khusus sebagai tempat pembuangan najis, sehingga tidak sama hukumnya dengan toilet/WC. Ini adalah fatwa guru kami asy-Syaikh Abdurrahman bin Mar’i al-’Adni.
Fatwa ini senada dengan ucapan Ibnu Qudamah rahimahullah dalam al-Mughni (1/308, cet. Darul ‘Alam al-Kutub), “Tidak mengapa berzikir dalam hammam (kamar mandi), karena berzikir adalah amalan yang disukai di setiap tempat selama tidak ada larangan untuk melakukannya dh tempat itu.”
Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah Asy Syariah no. 05/VI/1431 H/2010, hal. 75-76.

Rukun-rukun Wudhu

        Wudhu adalah menggunakan air yang suci dan mensucikan dengan cara yang khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki. Adapun sebab yang mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yang mewajibkan wudhu atau mandi [terbagi menjadi dua macam, (Hadats Besar) yaitu segala yang mewajibkan mandi dan (Hadats Kecil) yaitu semua yang mewajibkan wudhu].


        Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Rukun-rukun Wudhu itu yaitu :
1.Berniat untuk wudu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"

          Niat yang dimaksud dalam berwudhu dan mandi (wajib) adalah niat untuk menghilangkan hadats atau untuk menjadikan boleh suatu perbuatan yang diwajibkan bersuci, oleh karenanya amalan-amalan yang dilakukan tanpa niat tidak diterima. Dalilnya adalah firman Allah, “Dan mereka tidaklah diperintahkan melainkan agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)



          Dan hadits dari Umar bin al-Khaththab, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya. Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya. Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan) dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.”
 

2.Membasuh muka(dengan merata).
       Batasan-batasan wajah (muka) adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala yang normal sampai jenggot yang turun dari dua cambang dan dagu (janggut) memanjang (atas ke bawah), dan dari telinga kanan sampai telinga kiri melebar. Wajib membasuh semua bagian muka bagi yang tidak lebat rambut jenggotnya (atau bagi yang tidak tumbuh rambut jenggotnya) beserta kulit yang ada di balik rambut jenggot yang jarang (tidak lebat). Karena anda lihat sendiri, kalau rambut jenggotnya lebat maka wajib membasuh bagian luarnya dan di sunnahkan menyela-nyelanya. Karena masing-masing bagian luar jenggot yang lebat dan bagian bawah jenggot yang jarang bisa terlihat dari depan sebagai bagian muka, maka wajib membasuhnya.

3.Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
4.Mengusap sebagian kepala
5.Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
6.Tertib (berurutan)

Loading

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites